Breaking News

TIGA PENAMBANG RAKYAT TOMOHON TERSANDUNG HUKUM SAAT WPR BELUM ADA, APRI: PIDANA BUKAN JALAN PERTAMA


BuserBhayangkaraTV ||
Tomohon – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) menyatakan keprihatinan mendalam atas proses hukum terhadap tiga penambang rakyat asal Tomohon, yakni Israel Pantouw, Alfian Arman, dan Denny F. M. Supriadi. APRI menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut seharusnya mengedepankan pembinaan, edukasi, serta penyelesaian administratif sebagaimana prinsip ultimum remedium yang diatur dalam Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Sel 14/07/2026




Menurut APRI, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), padahal WPR merupakan syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). APRI menegaskan, selama WPR belum tersedia, negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menghadirkan kepastian hukum sebelum masyarakat dibebani konsekuensi pidana.

APRI menyatakan para penambang rakyat di Tomohon merupakan warga yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan pelaku usaha pertambangan berskala besar. Organisasi tersebut menilai pendekatan represif menjadi tidak proporsional apabila pembinaan, sosialisasi, dan pendampingan belum pernah dilaksanakan secara optimal oleh instansi yang berwenang.

Sementara itu, berkas perkara ketiga penambang telah dilimpahkan penyidik Polres Tomohon kepada Kejaksaan Negeri Tomohon dalam Tahap II. Tim kuasa hukum dari MAFK Law Office yang dipimpin Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H., bersama James Rama, S.H., berpendapat bahwa perkara tersebut berakar pada persoalan administratif karena masyarakat belum memiliki akses memperoleh IPR akibat belum adanya penetapan WPR.

Tim kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 24  Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur prioritas penetapan wilayah pertambangan rakyat untuk wilayah yang telah telah di kerjakan masyarakat. Mereka menyebut kawasan yang dikelola kliennya merupakan lahan keluarga yang telah dikuasai sejak tahun 1997 dan menilai pendekatan legalisasi serta penataan akan lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan pemidanaan semata.

Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap Israel Pantouw, Alfian Arman, dan Denny F. M. Supriadi masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Aril M)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG