Breaking News

DELAPAN TAHUN DANA DESA TELING DI PUSARAN SOROTAN: Rp419,7 JUTA DIPERTANYAKAN, DUGAAN KORUPSI MENGEMUKA



BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA — Pengelolaan Dana Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam BPD dan masyarakat. Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama bertahun-tahun kini menjadi pertanyaan publik, terutama terkait keterbukaan serta pertanggungjawaban pemerintah desa. 




Berdasarkan informasi yang diperoleh media, terdapat anggaran penyertaan modal masing-masing Rp100 juta pada 2018, Rp74.802.500 pada 2019, Rp21.393.300 pada 2020, Rp11.250.000 pada 2021, Rp15 juta pada 2024, dan Rp196,5 juta pada 2025, dengan total mencapai Rp419.745.800.
Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana uang desa itu digunakan dan apa hasilnya? Sejumlah masyarakat meminta Pemerintah Desa Teling membuka dokumen perencanaan, realisasi hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sorotan juga diarahkan pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, program ketahanan pangan serta BLT. Ketua BPD Desa Teling, Arif Tinungki, saat dikonfirmasi Minggu (16/8/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih melihat persoalan terkait keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa.

Jika dugaan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan anggaran selama bertahun-tahun benar, persoalannya tentu bukan lagi sekadar masalah administrasi. Namun, tanpa audit dan penetapan lembaga berwenang, dugaan korupsi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, masyarakat mendesak agar seluruh penggunaan anggaran diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi serta hasil kegiatan di lapangan.




Ketua Lembaga Independen Transparansi dan Pencegahan Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara, Toar Lengkong, turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan desa. Ia mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menilai masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan uang publik, termasuk Dana Desa.

Kini pertanyaan publik mengarah kepada Pemerintah Desa Teling: apa sebenarnya penggunaan Rp419,7 juta tersebut, di mana hasil penyertaan modalnya, dan apakah seluruh angka dalam LPJ sesuai dengan realisasi di lapangan? Jika memang seluruh pengelolaan anggaran telah dilakukan sesuai aturan, dokumen dan bukti pertanggungjawaban seharusnya dapat menjadi jawaban terhadap berbagai kecurigaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap aparat berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penetapan lembaga berwenang yang menyatakan Kepala Desa Teling atau pihak tertentu telah melakukan korupsi maupun penyalahgunaan Dana Desa. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Pemerintah Desa Teling dan pihak terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas seluruh informasi yang diberitakan. 

(Aril Tim)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG