Breaking News

Dinkes Pesawaran Tindak Lanjuti Temuan LHP BPK, Pemutakhiran Data Peserta BPJS Dilakukan Bertahap


PESAWARAN, BUSER BHAYANGKARA TV – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran menyatakan telah menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui konsolidasi lintas instansi, pemutakhiran data kepesertaan, serta koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).


LHP BPK RI tersebut bernomor 39A/LHP/DJPKN/V.BLP/PPD.01/5/2026 tertanggal 23 Mei 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Imelda Carolia, M.Kes., menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan data untuk memastikan kesesuaian informasi kepesertaan dengan kondisi administrasi kependudukan yang sebenarnya.

Menurut Imelda, langkah tersebut dilakukan melalui pemutakhiran data secara berkala dengan melibatkan instansi terkait. Pada 2025, Dinas Kesehatan menyampaikan pemutakhiran data kepada Disdukcapil Pesawaran untuk 70 jiwa melalui surat Nomor 800/1895/IV.02/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Selanjutnya, sebanyak 10 jiwa kembali diajukan untuk pemutakhiran melalui surat Nomor 800/2359/IV.02/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Dari proses tersebut, BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan kepesertaan sebanyak 70 jiwa dan 10 jiwa berdasarkan surat tindak lanjut masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian data peserta agar sesuai dengan hasil pemutakhiran administrasi yang telah dilakukan.


Memasuki 2026, proses pemutakhiran data terus berlanjut. Dinas Kesehatan mengajukan pembaruan data kepada Disdukcapil secara bertahap, yakni 39 jiwa pada Januari, empat jiwa pada Februari, tujuh jiwa pada Maret, dan 16 jiwa pada April 2026. Pada Mei 2026, Dinas Kesehatan juga mengajukan pemutakhiran data dalam jumlah besar, yaitu 43.667 jiwa melalui surat Nomor 800/1028/IV.02/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Namun, Imelda menyebutkan bahwa hingga keterangannya disampaikan, pihaknya belum menerima umpan balik dari Disdukcapil terkait pengajuan pemutakhiran data sebanyak 43.667 jiwa tersebut. Selain itu, pengajuan pembaruan data tetap dilanjutkan pada Juli 2026 sebanyak 48 jiwa dan Agustus 2026 sebanyak enam jiwa.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah menonaktifkan sejumlah kepesertaan berdasarkan hasil pemutakhiran data sepanjang 2026. Penonaktifan yang disebutkan Dinas Kesehatan meliputi 34 jiwa pada Januari, empat jiwa pada Februari, tujuh jiwa pada Maret, 16 jiwa pada April, 178 jiwa pada Juni, 46 jiwa pada Juli, serta enam jiwa pada Agustus 2026. Menurut Imelda, proses tersebut berkaitan dengan penyesuaian data kepesertaan berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran yang dilakukan.

Imelda menambahkan, Dinas Kesehatan juga telah melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan terhadap data peserta yang terindikasi pindah domisili maupun meninggal dunia yang telah dilaporkan. Pemutakhiran turut dilakukan melalui pemerintah desa dan puskesmas, termasuk verifikasi tagihan BPJS melalui aplikasi Edabu BPJS, guna meningkatkan ketepatan data dan administrasi kepesertaan.

Terkait peserta yang tercatat dalam skema kepesertaan instansi pemerintah, seperti PNS, Polri, TNI, dan PPPK penuh waktu, Dinas Kesehatan menyatakan telah melakukan konsolidasi dengan BPJS Kesehatan. Imelda menegaskan bahwa proses pemutakhiran data bersama Disdukcapil dan BPJS Kesehatan masih terus berjalan secara berkala dan berkesinambungan.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepesertaan, memperkuat tertib administrasi, serta mendukung tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI. Meski demikian, perkembangan penyelesaian secara menyeluruh, khususnya terhadap pengajuan pemutakhiran 43.667 jiwa yang disebut belum memperoleh umpan balik, masih memerlukan kejelasan lebih lanjut dari instansi terkait.

Amirudin AR
BUSER BHAYANGKARA TV
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG