Breaking News

Sat Reskrim Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pelaku dan Ratusan Liter BBM Disita


BuserbhayangkaraTV
LAMPUNG BARAT – Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Pertalite dan Bio Solar di Dusun Talang Panjang, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pelaksanaan patroli rutin personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat di wilayah Kecamatan Gedung Surian pada Rabu (14/10/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka berinisial STA (27), warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, yang saat itu sedang mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Grand nomor polisi BE 1089 FX berwarna abu-abu. Dalam pemeriksaan awal di dalam kendaraan, petugas menemukan 13 jeriken plastik, terdiri dari 5 jeriken berisi BBM jenis Pertalite, 6 jeriken berisi Bio Solar, dan 2 jeriken dalam keadaan kosong.


Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Pekon Cipta Waras dan kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa 18 jeriken kosong, satu buah corong plastik, serta satu buah gelas takar ukuran 2 liter. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari oknum masyarakat di sekitar Kelurahan Fajar Bulan untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan di wilayah Kecamatan Gedung Surian.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 192 liter BBM jenis Bio Solar, 145 liter BBM jenis Pertalite, 31 buah jeriken plastik kapasitas 35 liter, 1 buah ember hitam, 1 unit minibus Toyota Kijang Grand BE 1089 FX, 1 buah corong plastik, serta 1 buah gelas takar.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas Polres Lampung Barat dalam mengawal serta mengamankan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.


"Tersangka berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Kasat Reskrim.

Saat ini Sat Reskrim Polres Lampung Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, menyita barang bukti pendukung, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan ahli.


Redaksi
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG