
hadir dalam kegiatan tersebut PJ .peratin kubu liku jaya camat batu ketulis Sri handayani , Bhabinkamtibmas,Babinsa,Lembaga Himoun Pemekonan LHP,Pendamping Desa Pendamping Lokal Desa,aparatur pekon dan tokoh masyarakat.
Kepada media PJ Peratin menuturkan bahwa Pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.

Pembentukan koprasi desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi terorganisir bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengoptimalkan potensi lokal desa,”tuturnya.
“Musyawarah desa khusus dilaksanakan untuk menyepakati pembentukan koperasi desa merah putih,pemilihan pengurus koperasi dan membahas program-program di setiap bidang usaha,dan manfaat dari pada Koperasi Desa Merah Putih di antaranya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa,mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan pangan serta memberikan akses pinjaman dengan bunga rendah dan layanan keuangan lainnya,
“terang PJ Peratin.
” Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya nasional untuk membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat peran koperasi sebagai pilar pembangunan desa.Pembentukan koperasi ini juga didukung oleh pemerintah pusat,diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.”pungkas nya.
Jhonson
Social Header