Breaking News

Laporan Dugaan Penganiayaan di Minahasa Mandek? Keluarga Korban Desak Polisi Buka Kejelasan Kasus


BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA, SULAWESI UTARA — Keluarga korban dugaan penganiayaan mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polres Minahasa sejak 25 April 2026. Mereka mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum dan memastikan perkara diproses secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.


Korban berinisial RM diduga mengalami penganiayaan saat membeli bensin di wilayah Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan keterangan korban, dua orang mendekatinya lalu mendorongnya.

Korban mengaku tidak melawan karena merasa tidak memiliki persoalan dengan pihak yang disebut dalam laporan.
Setelah kejadian, kondisi korban disebut memburuk hingga harus mendapatkan perawatan medis. Keluarga juga menyebut penyakit asam lambung korban kambuh. 

Salah seorang anggota keluarga yang berada di lokasi mengaku mendengar pernyataan agar kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
Laporan dugaan penganiayaan itu diterima SPKT Polres Minahasa pada 25 April 2026 melalui STTLP Nomor LP/B/225/IV/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA. 


Pelapor Conny Retsky Pattileuw melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor Julio Loho, Maikel Rumondor, serta satu orang yang belum dikenali.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di depan Gereja GPDI Karmel. Korban disebut mengalami pemukulan pada bagian kepala dan badan hingga harus dibawa ke rumah sakit.

Namun, keluarga mengaku hingga Sabtu (19/9/2026), korban baru dua kali dimintai keterangan oleh penyidik.
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan keseriusan dan perkembangan penanganan perkara.



Mereka meminta Polres Minahasa menjelaskan tahapan hukum yang telah dilakukan, termasuk perkembangan penyelidikan maupun penyidikan apabila perkara telah memasuki tahap tersebut. “Kami meminta perkara ini diproses secara adil. Kami berharap laporan kami tidak berhenti dan korban mendapatkan kepastian hukum,” ujar keluarga korban.


Pada Sabtu (19/9/2026), awak media mendatangi Polres Minahasa untuk meminta konfirmasi. Dari pos penjagaan, awak media diarahkan ke SPKT, kemudian menuju lantai dua untuk menemui bagian terkait. Namun, tidak ada pejabat atau petugas yang memberikan keterangan. Konfirmasi melalui telepon dan pesan kepada anggota berinisial J juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini disusun.

Sejumlah orang yang disebut mengetahui atau melihat peristiwa tersebut diklaim telah menjadi bagian dari informasi yang dimiliki keluarga korban, meski beberapa di antaranya meminta identitasnya tidak disebutkan. Keluarga berharap kepolisian segera memberikan penjelasan resmi agar perkara ini tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Polres Minahasa belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tuduhan dan perkembangan laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Aril)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG