Breaking News

Dihentikan Lalu Beroperasi Lagi, Galian C Lopana Uji Nyali Penegakan Hukum di Minsel



BuserBhayangkaraTV  || 
MINAHASA SELATAN – Aktivitas Galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, kembali memantik perhatian publik. Pasalnya, meski sempat dihentikan aparat kepolisian setelah mendapat tekanan dari masyarakat, aktivitas penambangan tersebut dilaporkan kembali berjalan hanya berselang beberapa jam kemudian.
Published from Blogger Prime Android App
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penghentian sementara aktivitas Galian C itu dilakukan oleh Polres Minahasa Selatan sekitar sepekan lalu. Namun fakta di lapangan menunjukkan, kendaraan pengangkut material kembali keluar-masuk lokasi penambangan, seolah tidak ada hambatan hukum yang berarti.

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Minahasa Selatan mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas tersebut kembali berjalan.

“Memang sudah kami hentikan, namun kami tidak tahu kalau sudah beroperasi kembali,” ujar KBO Reskrim Polres Minsel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan awak media. Pasalnya, kendaraan proyek Galian C tersebut disebut kerap melintas di jalur utama, bahkan melewati depan Kantor Polres Minsel.
Published from Blogger Prime Android App
Situasi tersebut mendorong gabungan wartawan biro Minahasa Selatan kembali mendatangi Mapolres Minsel untuk meminta penjelasan langsung dari Kapolres Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega, SIK., MH, pada Selasa (23/12/2025). Langkah ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya pihak berpengaruh yang membekingi aktivitas Galian C tersebut.

Namun, alih-alih memperoleh kejelasan soal penegakan hukum, wartawan justru menerima respons singkat dari Kapolres.

“Angkat saja, tidak apa-apa beritanya,” ujar AKBP David Candra Babega menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan adanya pihak kuat di balik aktivitas tersebut.
Published from Blogger Prime Android App
Pernyataan ini memicu beragam tafsir di kalangan publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status perizinan Galian C tersebut, maupun langkah lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum.

Sebagai informasi, aktivitas pertambangan Galian C wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Operasi tanpa izin berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi teknis terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas yang membidangi pertambangan, guna memastikan legalitas aktivitas tersebut sekaligus mendorong transparansi dan kepastian hukum di Minahasa Selatan.

(Ril#Tim)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG