Breaking News

Koperasi Tondano Indah Bentrok dengan Pemerintah: Larangan Bangun di Tanah Negara Memicu Ketegangan


BuserBhayangkaraTV || 
TONDANO – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan larangan terhadap Koperasi Tondano Indah untuk memperluas bangunan di tanah milik negara di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan. Keputusan ini memicu ketegangan dan sorotan publik terkait pengelolaan aset negara dan dana bantuan Rp1 miliar.


Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, saat dikonfirmasi Jumat (6/3/2026), menyatakan bahwa pengelolaan pasar Souvenir Tataaran Patar yang diketuai Jon Ratu “akan diperiksa.”
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Siby Sengke, menegaskan melalui telepon Kamis (5/3/2026) bahwa koperasi tersebut tidak diperkenankan membangun rumah kayu tambahan. “Koperasi Tondano Indah di Pasar Souvenir hanya boleh menggunakan bangunan yang ada. Penambahan di atas tanah pemerintah dilarang,” tegasnya. 


Pernyataan ini diperkuat Asisten II Bidang Pembangunan Kabupaten Minahasa: “Yang diperbolehkan hanya kios-kios lama.”
Jon Ratu, ketua koperasi sejak berdirinya badan hukum pada 2005, merespons keras. “Selama saya masih ketua, pembangunan tetap berjalan. Siapa bilang tidak boleh?” ujarnya. Mengenai bantuan LPDB senilai Rp1 miliar, ia menolak memberikan komentar.


Penyewa kios mengeluhkan kondisi pasar. “Setiap tahun kami bayar Rp4 juta, listrik dan air ditanggung sendiri. Kalau telat bayar, kios langsung disegel. Bangunan tidak pernah dirawat. Koperasi Tondano Indah hanya memanfaatkan tanah pemerintah,” kata seorang penyewa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kasus ini menyoroti masalah serius pengelolaan aset negara di Tondano Selatan, dengan tudingan bahwa koperasi lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kesejahteraan anggota.

(Saril M)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG