Buserbhayangkaratv.co.id,Lampung Barat – Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan menata sistem pendidikan nasional, khususnya terkait tenaga honorer, memunculkan persoalan di daerah. Di Kabupaten Lampung Barat, sebanyak 149 guru honorer hingga kini belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Secara normatif, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penertiban administrasi. Namun kondisi di lapangan menunjukkan realitas berbeda. Banyak sekolah, terutama di wilayah terpencil, masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk menutupi kekurangan guru. Dengan adanya pembatasan pengangkatan honorer di luar Dapodik, muncul kekhawatiran akan terjadinya kekosongan tenaga pengajar jika formasi ASN belum terpenuhi.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Lampung Barat, Ahmad Ali Akbar, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret. Komisi III, kata dia, akan menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna membahas solusi bagi 149 guru honorer tersebut.
“Kami akan mendorong dinas pendidikan agar mencari solusi terbaik sehingga para tenaga honorer ini bisa diakomodir dan masuk ke dalam Dapodik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, mengakui adanya dilema yang dihadapi. Berdasarkan regulasi, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik, sementara kebutuhan di lapangan masih tinggi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Kami akan berupaya mencari solusi, termasuk mengajukan permohonan ke kementerian agar mereka dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu,” jelasnya.
Upaya yang dilakukan DPRD dan Dinas Pendidikan ini menjadi harapan bagi para guru honorer yang selama ini telah mengabdikan diri. Keberadaan mereka dinilai sangat vital dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
.
.
.
#faktlambarnews



Social Header