BuserBhayangkaraTV
MINAHASA – Pemerintah mempertegas penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk pengusaha air minum isi ulang. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut mengacu pada Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan berskala besar. Ujarnya senin 8/6/2026
Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi pertama berupa peringatan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bentuk pembinaan dan pemberian kesempatan untuk segera mengurus sertifikasi halal. Namun apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pelaku usaha dapat dikenakan denda administratif hingga Rp2 miliar, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga berwenang melakukan penarikan produk dari peredaran apabila produk yang belum memiliki sertifikat halal tetap dipasarkan kepada masyarakat. Dalam kasus tertentu, izin usaha maupun sertifikat yang telah dimiliki dapat dicabut apabila pelaku usaha terbukti tidak menjaga kehalalan produknya atau terus mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal juga dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda pidana yang nilainya dapat mencapai Rp2 miliar.
Penerapan ketentuan ini telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Pemerintah juga membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan, pendataan, sosialisasi, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Di Sulawesi Utara, Tim BPJPH yang dikoordinasikan oleh Syarel Moningka, Syaifudin Hadju, Dolfy Moningka, dan Fadli Arfah saat ini tengah melaksanakan pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal sebagaimana diatur oleh pemerintah.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal guna menghindari sanksi serta memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian kepada konsumen dalam mengonsumsi produk yang beredar di masyarakat.
(Aril # Tim)



Social Header