BuserBhayangkaraTV
MINAHASA – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, masih menjadi perhatian publik dan saat ini sedang ditangani oleh Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa.
Pada Selasa (30/06/2026), sejumlah awak media mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa untuk memperoleh konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Setibanya di kantor, para jurnalis diterima oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang menyampaikan bahwa Kepala Dinas PMD, Alex Mamesah, masih menerima tamu dan meminta awak media menunggu. Setelah sekitar satu jam menunggu, Alex Mamesah keluar dari ruang kerjanya. Namun, ketika hendak dimintai tanggapan mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Pilhut Desa Kamangta, ia langsung menuju kendaraan dinas dan meninggalkan kantor.
Sebelum meninggalkan lokasi, Alex Mamesah hanya menyampaikan singkat, "Saya masih ada acara," tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi yang hendak dikonfirmasi. Berdasarkan peristiwa tersebut, sikap Kepala Dinas PMD tersebut diduga menghindari konfirmasi dari awak media. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan mengenai alasan tidak memberikan wawancara pada saat itu.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan bersama Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara mendesak agar laporan dugaan pelanggaran diproses secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, masyarakat Desa Kamangta melaporkan dugaan pelanggaran dengan menyertakan bukti berupa foto dan video. Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah adanya oknum panitia yang juga merupakan perangkat desa yang diduga menahan surat undangan pemilih sehingga sejumlah warga mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara yang dinilai tidak tertib, adanya kerumunan di sekitar meja panitia, serta lamanya waktu tunggu hingga lebih dari tujuh jam.
Panitia Pilhut Desa Kamangta bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamangta telah menjalani pemeriksaan pada Senin (29/06/2026). Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Minahasa, Recky Wowor, pemeriksaan terhadap pihak terlapor telah dilakukan dan proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa belum mengeluarkan keputusan resmi terkait hasil pemeriksaan. Proses penanganan laporan masih berlangsung, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
(Dol Tim)





Social Header