Breaking News

SKANDAL MEMBARA! Proyek Air Bersih Hampir Rp500 Juta di Minahasa Diduga Mandek Total, Warga Tak Nikmati Setetes Air, APH Diminta Turun Tangan



BuserBhayangkaraTV || 
MINAHASA, 4 Juli 2026 – Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Pineleng Satu Timur, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Tahun Anggaran 2025 senilai Rp499.999.944, menjadi perhatian publik setelah diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pelaksanaannya.


Proyek dengan kode tender LPSE 10069732000 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang layak. Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang disampaikan pelapor, hingga Juli 2026 masyarakat disebut belum memperoleh manfaat berupa aliran air bersih.

Dugaan Ketidaksesuaian Volume Pekerjaan

Berdasarkan dokumen perencanaan, proyek tersebut mencakup pembangunan bak penangkap air baru serta pemasangan jaringan perpipaan berdiameter 4 inci, 3 inci, 2 inci, dan ½ inci dengan total panjang sekitar 1.000 meter.

Akan tetapi, hasil penelusuran lapangan yang disampaikan pelapor menyebutkan adanya sejumlah dugaan ketidaksesuaian, antara lain:

• Bak penangkap air baru diduga tidak dibangun.

• Bak penangkap air yang digunakan merupakan aset lama Program PAMSIMAS.

• Pipa berdiameter 4 inci diduga tidak terpasang.

• Pipa berdiameter 3 inci yang ditemukan merupakan jaringan lama milik PAMSIMAS.

• Pipa baru yang terpasang disebut hanya berdiameter 2 inci dengan panjang sekitar 60–70 meter.

Apabila temuan tersebut terbukti melalui pemeriksaan berwenang, maka volume pekerjaan diduga jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana kontrak.

Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa papan informasi proyek sempat dipasang di lokasi, kemudian dilepas kembali setelah proses dokumentasi.

Dugaan Pelanggaran Standar Keselamatan Kerja

Selain dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, pelaksanaan proyek juga diduga tidak memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Menurut informasi pelapor, pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu keselamatan, serta diduga tidak didampingi tenaga ahli K3 sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pekerjaan konstruksi.

Diduga Belum Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Tujuan utama proyek ini adalah meningkatkan pelayanan akses air minum bagi masyarakat.

Namun, berdasarkan penelusuran pelapor, hingga Juli 2026 jaringan tersebut baru tersambung ke sekitar lima rumah warga, dan air disebut belum mengalir ke rumah-rumah tersebut.

Dugaan Kerugian Keuangan Negara

Pelapor menduga penggunaan aset lama serta dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, juga diduga terdapat indikasi penggelembungan biaya (mark-up) dan/atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum, audit, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP KPKN RI menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Minahasa.

LSM tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa untuk:

• Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak lain yang terlibat.

• Melakukan audit dan perhitungan potensi kerugian keuangan negara oleh auditor independen.

Perwakilan LSM DPP KPKN RI menyatakan:


“Kami telah melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Negeri Minahasa. Ini bukan sekadar keterlambatan, tetapi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara. Masyarakat membutuhkan air bersih, bukan proyek yang tidak berfungsi. Kami berharap Kejaksaan bertindak profesional dan tidak menutup mata.”

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(FONNY. S)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG