BuserBhayangkaraTV ||
BOLAANG MONGONDOW — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan. Pada Senin (21/9/2026), media mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Mariri untuk mengonfirmasi sejumlah kegiatan yang tercantum dalam pengelolaan Dana Desa. Salah satu yang dipertanyakan ialah anggaran pembangunan dan pemeliharaan pasar hewan pada 2025 yang tercatat sebesar Rp60 juta pada tahap pertama dan Rp65.884.000 pada tahap kedua.
Ketua BPD Tanjung Mariri saat ini, Misel Wowor, menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya tidak terdapat pasar hewan di Desa Tanjung Mariri.
Keterangan serupa disampaikan Camat Poigar, Dandels Somboadile, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler. Menurut keterangan camat, di Desa Tanjung Mariri tidak terdapat pasar hewan sebagaimana kegiatan yang dipertanyakan tersebut. Selain pasar hewan, masyarakat juga mempertanyakan anggaran pemeliharaan sumber air bersih milik desa, seperti mata air, tandon penampungan air hujan, dan sumur bor.
Dalam dokumen yang disampaikan masyarakat, terdapat anggaran pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp6 juta. Sementara itu, BPD menyatakan tidak pernah mengetahui adanya sumur bor sebagaimana yang dipertanyakan masyarakat. Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen APBDes, LPJ, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta pemeriksaan pihak berwenang.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Mariri bersama Ketua LI-Tipikor Sulawesi Utara, Toar Lengkong, mengawal laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Pada Selasa (22/9/2026), masyarakat bersama pendamping dan media memantau proses penerimaan laporan di Polres Bolaang Mongondow.
Laporan tersebut disebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kepala Desa Tanjung Mariri yang hendak dikonfirmasi media melalui telepon seluler pada Selasa belum memberikan tanggapan.
Selain kegiatan tahun 2025, masyarakat juga menyerahkan sejumlah data anggaran sejak 2018 hingga 2025 yang mereka nilai perlu diperiksa. Untuk 2018, antara lain tercantum pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sistem pengelolaan air limbah atau drainase sebesar Rp198.443.450 serta pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp402.035.503, dengan total yang disebut masyarakat Rp600.480.953. Pada 2019 terdapat sejumlah kegiatan, antara lain pengerasan jalan lingkar permukiman atau gang Rp537.478.540, pembangunan sistem drainase Rp10.825.712 dan Rp109.837.796, serta peningkatan produksi peternakan Rp61.558.543, dengan total yang dicantumkan masyarakat Rp709.700.591.
Masyarakat meminta seluruh anggaran tersebut diverifikasi karena menduga terdapat kegiatan yang nilainya perlu diperiksa lebih lanjut.
Data yang disampaikan masyarakat juga mencantumkan anggaran pada 2020 untuk pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana-prasarana perpustakaan, taman baca desa, atau sanggar belajar sebesar Rp217.914.120. Pada 2021 tercatat pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp156.512.005. Kemudian pada 2022 tercantum pembangunan atau pengerasan jalan usaha tani Rp123.578.000 dan pemeliharaan sumber air bersih Rp95.379.494, disertai pos keadaan mendesak yang oleh masyarakat turut dipertanyakan. Pada 2023 tercantum pembangunan atau rehabilitasi balai desa Rp122.602.100, pelatihan cokelat/kakao Rp92.732.494, serta pos keadaan mendesak Rp151.200.000. Sementara pada 2024 terdapat pembangunan atau rehabilitasi balai desa Rp114.323.325 dan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas jembatan/MCK Rp55.046.625.
Memasuki 2025, data masyarakat mencatat pembangunan dan pemeliharaan pasar hewan sebesar Rp60 juta serta Rp65.884.000, pembangunan atau rehabilitasi balai desa/balai kemasyarakatan Rp230.314.050, pemeliharaan jalan desa Rp21.125.000, dan keadaan mendesak Rp50.400.000, dengan total yang dicantumkan Rp382.363.050. Ketua BPD Tanjung Mariri juga menyampaikan kepada media bahwa dirinya mengaku tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pemerintah desa selama menjabat. Ia menyebut ketika BPD mempertanyakan LPJ, kepala desa disebut menyatakan bahwa sangadi merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan anggaran.
BPD juga menyinggung dugaan ketidaksesuaian dalam sejumlah pekerjaan jalan perkebunan dan jalan setapak, termasuk persoalan campuran material. Seluruh keterangan tersebut merupakan informasi dan dugaan yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik di lapangan, serta proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan atau kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang.
(Herawati Tim)






Social Header