Breaking News

DPC TRINUSA SINJAI Soroti 79 Proyek Revitalisasi Sekolah, 17 Proyek Disebut Belum Terdaftar Jaminan K3

Buserbhayangkaratv.co.id
SINJAI – Persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. DPC TRINUSA Sinjai melalui Lukman Al Faruq mempertanyakan pengawasan Dinas Pendidikan serta tanggung jawab pelaksana proyek setelah muncul dugaan keterlambatan pendaftaran jaminan K3 pada sejumlah pekerjaan revitalisasi sekolah.




Berdasarkan rekapitulasi data yang ditelusuri, jumlah proyek revitalisasi sekolah disebut mencapai 79 proyek, berbeda dengan informasi awal dari Dinas Pendidikan yang menyebutkan sebanyak 46 proyek. Dari total tersebut, sebanyak 62 proyek diklaim telah melakukan pembayaran atau terdaftar dalam jaminan K3, sedangkan 17 proyek lainnya disebut belum terdaftar.

Lukman Al Faruq menyoroti waktu pendaftaran jaminan K3 yang diduga baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap ketentuan keselamatan kerja serta efektivitas pengawasan instansi terkait.
Sorotan utama tertuju pada proyek revitalisasi SDN 33 Pattalassang, lokasi tempat seorang pekerja bernama Kahar mengalami kecelakaan kerja. Berdasarkan informasi yang disampaikan DPC TRINUSA Sinjai, pendaftaran dan pembayaran jaminan K3 untuk proyek tersebut baru dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Tanggal tersebut menjadi perhatian karena bertepatan dengan kegiatan penyaluran bantuan senilai Rp100 juta di wilayah Sinjai Barat oleh Dinas Pendidikan, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut. Namun, persoalan yang kini dipertanyakan bukan sekadar waktu pelaksanaan kegiatan, melainkan tanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan saat proyek berlangsung.


Diduga Menanggung Biaya Pengobatan hingga Rp20 Juta
Kasus yang dialami Kahar menimbulkan keprihatinan tersendiri. Dalam keterangan yang disampaikan DPC TRINUSA Sinjai, korban disebut harus menanggung biaya pengobatan sendiri hingga mencapai Rp20 juta.
Apabila benar jaminan perlindungan tenaga kerja baru didaftarkan setelah kecelakaan terjadi, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah pada saat insiden tersebut Kahar telah memiliki perlindungan yang sah dan apakah terdapat mekanisme pertanggungjawaban dari pelaksana proyek.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan kecelakaan kerja, harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Status pendaftaran, tanggal efektif kepesertaan, serta kronologi kecelakaan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui program jaminan tersebut.

Pengawasan Dinas Pendidikan Dipertanyakan
DPC TRINUSA Sinjai juga mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan terhadap puluhan proyek revitalisasi sekolah tersebut. Apalagi, menurut pernyataan yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menerbitkan surat edaran bupati mengenai kewajiban penerapan K3.
Jika kewajiban tersebut memang berlaku terhadap proyek-proyek yang dimaksud, pelaksanaannya semestinya dipastikan sejak awal pekerjaan, bukan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.


Karena itu, terdapat dua hal yang perlu mendapat penjelasan terbuka: apakah pelaksana proyek telah memenuhi kewajiban pendaftaran jaminan K3 sebelum pekerjaan dimulai, serta sejauh mana Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap kepatuhan para pelaksana.
Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada dokumen proyek, bukti kepesertaan, kronologi kecelakaan, dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

DPC TRINUSA Sinjai Minta Tanggung Jawab untuk Korban
Melalui pernyataannya, Lukman Al Faruq mendesak agar pelaksana proyek revitalisasi SDN 33 Pattalassang memberikan penjelasan dan menunjukkan tanggung jawab terhadap Kahar, terutama terkait biaya pengobatan yang disebut telah mencapai Rp20 juta.

DPC TRINUSA Sinjai juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai untuk membuka data lengkap 79 proyek revitalisasi, termasuk status kepesertaan jaminan K3, tanggal pendaftaran, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Transparansi tersebut dinilai penting agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik administratif, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan.

Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan menyeluruh, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: mengapa terdapat proyek yang disebut belum terdaftar jaminan K3, apakah pendaftaran dilakukan sebelum atau setelah kecelakaan, dan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban?
Keselamatan pekerja bukan sekadar kelengkapan administrasi. Kewajiban K3 harus dijalankan sejak awal pekerjaan agar setiap orang yang bekerja di lingkungan proyek memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, pelaksana proyek SDN 33 Pattalassang, serta pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Redaksi
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG