Breaking News

URC Polres Lampung Barat Ungkap Dugaan Curas di Kebun, Purnawirawan Polri dan IRT Diamankan


BUSERBHAYANGKARATV.CO.ID, LAMPUNG BARAT — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, saat personel URC melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak pidana C3, yakni curas, curat, dan curanmor. 
Q
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, masing-masing berinisial ZJ (60), seorang purnawirawan Polri, dan EF (55), seorang ibu rumah tangga. 

Keduanya diketahui merupakan warga Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Peristiwa dugaan curas itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban Zaiti (74), seorang petani, sedang berada di kebunnya di Pekon Sebarus. Korban kemudian didatangi dua orang yang diduga berpura-pura hendak meminta bibit kacang buncis.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika tim URC mendapati dua orang yang memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan terduga pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor.
“Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi proses hukum,” ujar IPTU Rudy.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dalam aksinya pelaku laki-laki diduga membekap dan mendorong korban hingga kepala korban terbentur dinding gubuk. Sementara pelaku perempuan diduga menahan tangan korban dan mengambil cincin emas milik korban.
Setelah kejadian, korban meminta pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp12,5 juta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BE 3220 MQ, satu buah helm hitam merek Cargloss, serta sepasang sepatu merek HEK FOAM.

Saat ini, Polres Lampung Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum keduanya. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Catatan: Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan mempunyai hak untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara kepolisian.

Icang
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG