BuserBhayangkaraTV ||
Minahasa – Pengelolaan anggaran sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD untuk pembayaran jasa media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa menuai sorotan publik. Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk membayar 84 media yang telah dikontrak, namun dinilai belum mencukupi dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi. 31/03/2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Ricky Laloan, mengakui adanya ketidakwajaran dalam proses pembayaran honor jasa media, khususnya untuk bulan Maret. Saat dikonfirmasi, ia menyebutkan bahwa seluruh media yang terdata akan dibayarkan, tetapi menolak membeberkan daftar nama penerima.
“Memang ada yang mendapat empat kali pembayaran dalam satu bulan. Ini akan saya perbaiki,” ujar Ricky Laloan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pernyataan tersebut memicu keresahan di kalangan insan pers serta publik, karena dinilai menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi anggaran. Sejumlah wartawan mengaku belum menerima pembayaran, sementara sebagian lainnya justru menerima lebih dari satu kali.
Di sisi lain, kebijakan Dinas Kominfo Minahasa yang masih menggunakan sistem manual dalam pengelolaan kerja sama media turut menjadi sorotan.
Padahal, pemerintah pusat melalui instruksi Presiden Prabowo Subianto telah mendorong digitalisasi penuh melalui E-Katalog Versi 6 (V6) sejak Januari 2025.
Pengamat kebijakan publik di Tondano menilai bahwa penggunaan sistem manual berpotensi membuka celah penyimpangan.
“Tanpa sistem digital, transparansi sulit dijaga. Ini bisa membuka ruang praktik tidak sehat seperti nepotisme administratif,” ungkapnya.
Secara hukum, pengelolaan dan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi ini mewajibkan setiap badan publik untuk memberikan akses informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat.
Ketua Lembaga Independen Pemberantasan Korupsi (LI Tipikor), Toar Lengkon, menegaskan bahwa penolakan untuk membuka data penerima anggaran berpotensi melanggar prinsip keterbukaan. Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Ini harus diawasi. Pengelolaan dana publik wajib transparan dan bisa diakses masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, sejumlah wartawan menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan pengaduan resmi kepada aparat berwenang terkait dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran tersebut.
Publik pun mendesak Inspektorat daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penetapan 84 media penerima dana.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa belum memberikan klarifikasi resmi lanjutan. Pemantauan dan desakan publik dipastikan akan terus berlanjut guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
(Ril M)





Social Header