Breaking News

Disporapar Pasang Patok Pembatas, Tegaskan Status Aset Rest Area Sumberjaya Milik Pemda* Alternatif judul lain: 1. *Tegaskan Kepemilikan, Disporapar Pasang Patok di Kawasan Rest Area Sumberjaya* 2. *Cegah Sengketa Lahan, Disporapar Pasang Patok Batas Aset Rest Area Sumberjaya* 3. *Rest Area Sumberjaya Resmi Milik Pemda, Disporapar Pasang Patok Batas Wilayah

Buserbhayangkaratv.co.id,LIWA – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) resmi memasang patok batas wilayah di kawasan Rest Area Puncak Sumberjaya.


Langkah tegas ini diambil untuk mengamankan dan menegaskan legalitas aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikelola langsung oleh Disporapar.

Proses pematokan ini menjadi titik terang setelah sebelumnya lahan tersebut sempat mendulang sengketa. Kawasan ini pernah digugat dan diklaim oleh salah seorang warga, namun klaim sepihak tersebut resmi ditolak dan tidak terbukti di persidangan pengadilan.


Kegiatan krusial ini dihadiri langsung oleh Kepala UPT Rest Area Puncak Sumberjaya, Izrim, S.E., Kasubag UPT, Thoni, serta pengurus aset Disporapar, Kadi. Kehadiran mereka memastikan proses pemancangan batas berjalan kondusif sesuai dengan peta hukum yang sah.

Kepala UPT Rest Area Puncak Sumberjaya, Izrim, S.E., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak dalam menjaga aset negara.

Pihaknya tidak akan membiarkan ada kekosongan hukum yang bisa memicu konflik serupa di masa depan.
“Pemasangan patok ini wajib kami lakukan demi kepastian hukum yang jelas.

Pengadilan sudah membuktikan bahwa lahan ini murni aset Pemda. Dengan adanya batas fisik ini, kami berharap tidak ada lagi aksi klaim ilegal dari pihak mana pun, sehingga pengembangan fasilitas pariwisata di rest area ini bisa berjalan maksimal tanpa hambatan,” ujar Izrim.

Melalui ketegasan ini, Disporapar memastikan kawasan Rest Area Puncak Sumberjaya aman secara hukum dan siap dikembangkan demi kenyamanan publik serta kemajuan pariwisata daerah.
.
.
.
#faktalambarnews
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG