BuserBhayangkaraTV ||
BOLMONG, SULAWESI UTARA — Pengelolaan Dana Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan setelah perwakilan masyarakat bersama Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara menyampaikan sejumlah dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran kepada DPRD Bolaang Mongondow.
Sorotan tersebut antara lain menyangkut sejumlah kegiatan pembangunan dan pemeliharaan desa pada periode 2018–2025, termasuk anggaran pembangunan atau pemeliharaan pasar hewan pada 2025 yang disebut mencapai Rp60 juta pada tahap pertama dan Rp65.884.000 pada tahap kedua. Data alokasi Dana Desa Tanjung Mariri sendiri tercatat dalam dokumen Kementerian Keuangan, termasuk alokasi 2024 sebesar Rp612.578.000.
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), media mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Mariri untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah kegiatan yang dipersoalkan masyarakat. Ketua BPD, Misael Wowor, menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya saat ini tidak terdapat pasar hewan di Desa Tanjung Mariri. Keterangan serupa disampaikan Camat Poigar Dandels Somboadile ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Selain persoalan pasar hewan, BPD juga menyebut tidak mengetahui keberadaan sumur bor yang tercantum dalam dugaan penggunaan anggaran pemeliharaan sumber air bersih milik desa sebesar Rp6 juta. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan pihak yang dikonfirmasi dan perlu diverifikasi melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pemeriksaan lapangan.
Persoalan lainnya menyangkut dugaan ketidaksesuaian sejumlah kegiatan dan nilai anggaran Dana Desa sejak 2018 hingga 2025. Dalam data yang disampaikan masyarakat, antara lain tercantum anggaran drainase dan air limbah Rp198.443.450 serta prasarana jalan desa Rp402.035.503 pada 2018; pengerasan jalan lingkungan Rp537.478.540 dan sejumlah kegiatan lain pada 2019; sarana perpustakaan atau taman baca Rp217.914.120 pada 2020; prasarana jalan desa Rp156.512.005 pada 2021; jalan usaha tani Rp123.578.000 dan pemeliharaan sumber air bersih Rp95.379.494 pada 2022; pembangunan balai desa Rp122.602.100 dan pelatihan kakao Rp92.732.494 pada 2023; serta pembangunan balai desa Rp114.323.325 dan fasilitas jembatan/MCK Rp55.046.625 pada 2024.
Untuk 2025, selain pasar hewan, masyarakat juga mempersoalkan anggaran pembangunan balai desa Rp230.314.050, pemeliharaan jalan desa Rp21.125.000, dan keadaan mendesak Rp50.400.000. Angka-angka tersebut merupakan data dan dugaan yang disampaikan masyarakat dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Sorotan masyarakat kemudian berlanjut ke DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow. Perwakilan warga Tanjung Mariri didampingi LI-TIPIKOR Sulut mendatangi Kantor DPRD Bolmong pada Rabu (23/9/2026) dan diterima Ketua DPRD Tonny Tumbelaka, Wakil Ketua DPRD Sulhan Manggabarani, Sekretaris DPRD Parman Ginano, serta Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Ricky Dahlan. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta lembaga legislatif ikut mengawal aspirasi masyarakat. Salah satu warga, Feki Ratu, menyampaikan keluhan mengenai kondisi masyarakat di desa. Pimpinan DPRD kemudian menyatakan akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bolmong dan meminta pihak terkait, termasuk Sangadi Tanjung Mariri Dody J. Wongkar, memberikan penjelasan dalam forum resmi.
Ketua DPRD Bolmong Tonny Tumbelaka menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme kelembagaan. Jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana korupsi, DPRD akan menyerahkan hasil atau informasi tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang dan dapat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. Sikap tersebut penting agar setiap tudingan terhadap pengelolaan Dana Desa diuji berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan para pihak, bukan semata-mata berdasarkan informasi sepihak. Secara kelembagaan, DPRD Bolmong memang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
RDP terkait persoalan Desa Tanjung Mariri dijadwalkan pada Senin (28/9/2026). Masyarakat berharap forum tersebut menjadi ruang terbuka untuk menjelaskan penggunaan Dana Desa sekaligus menjawab pertanyaan mengenai keberadaan fisik sejumlah kegiatan yang dipersoalkan. Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Tanjung Mariri Dody J. Wongkar belum memberikan tanggapan ketika dihubungi media melalui telepon seluler. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih terbuka untuk diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Wati Tim





Social Header