Breaking News

Dana Desa Poopoh dan LPJ yang Belum Tuntas: Publik Pertanyakan Peran Camat




BuserBhayangkaraTV 
MINAHASA, SULAWESI UTARA — Persoalan administrasi Dana Desa Poopoh kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga Minggu (27/9/2026), muncul informasi bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahap pertama belum diserahkan oleh mantan Hukum Tua kepada pemerintah desa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dan fasilitasi pemerintah kecamatan terhadap pengelolaan administrasi pemerintahan desa.


Kepala Desa Poopoh saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa LPJ tahap pertama masih belum diserahkan oleh mantan Hukum Tua. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena kelengkapan LPJ merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status administrasi Dana Desa agar tidak muncul ketidakpastian yang berpotensi menghambat pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.

Ketika media meminta tanggapan terkait persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari tugas Camat, bukan kewenangan pemerintah kabupaten secara langsung. Pernyataan tersebut mempertegas pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam memfasilitasi dan mengawal penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan desa sesuai kewenangannya.

Sementara itu, mantan Hukum Tua Poopoh ketika dikonfirmasi media menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan operator. Di tengah informasi tersebut, seorang warga Poopoh yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan dugaan adanya hubungan atau koordinasi yang tidak semestinya antara pihak-pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan klarifikasi serta bukti dari pihak terkait.


Tokoh masyarakat Poopoh yang ditemui media menilai Camat seharusnya hadir sebagai pihak yang memfasilitasi dan mengawal penyelesaian persoalan pemerintahan desa, termasuk memastikan administrasi Dana Desa berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, masyarakat tidak semestinya dibiarkan menunggu tanpa kejelasan ketika persoalan administrasi desa belum terselesaikan. “Camat harus memfasilitasi dan mengawal persoalan Dana Desa Poopoh agar ada kejelasan dan tidak merugikan masyarakat,” demikian inti pandangan tokoh masyarakat tersebut.

Media juga meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa mengenai LPJ Desa Poopoh yang disebut belum diserahkan oleh mantan Hukum Tua. Kadis PMD menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Camat karena berkaitan dengan tugas dan kewenangan pemerintah kecamatan. 
Dengan demikian, publik kini menanti penjelasan Camat Poopoh/Tombariri mengenai langkah konkret yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan LPJ tersebut. Hingga berita ini disusun, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Camat, mantan Hukum Tua, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.

(Ril)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG