BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA — Pelayanan administrasi di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat mengenai kejelasan proses dan status sejumlah dokumen yang disebut telah disampaikan kepada pemerintah kecamatan.
Sorotan tersebut mencuat ketika media mendatangi Kantor Kecamatan Tombariri pada Jumat (25/9/2026) untuk meminta penjelasan mengenai proses administrasi yang disebut telah berlangsung selama beberapa hari. Media juga meminta informasi terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta keberadaan dokumen atau surat tanah yang disebut telah disampaikan oleh pemerintah desa.
Namun, hingga konfirmasi dilakukan, status dan keberadaan dokumen tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak Kecamatan Tombariri. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses administrasi telah berjalan dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian atas dokumen yang mereka urus.
Upaya konfirmasi kepada Camat Tombariri Yelly J. Soputan, SP, juga belum mendapatkan tanggapan. Saat media berada di kantor kecamatan, dua orang staf menyampaikan bahwa camat sedang berada di luar kantor. Konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum memperoleh respons hingga berita ini disusun.
Di sisi lain, seorang warga yang berkepentingan dengan dokumen tersebut berharap pelayanan administrasi pemerintah dapat berlangsung secara jelas, transparan, dan tidak berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik serta informasi mengenai perkembangan dokumen yang sedang diproses.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa ketika dimintai tanggapan menjelaskan bahwa apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pelayanan dan kewenangannya berada pada camat sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memperjelas pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi yang dipersoalkan masyarakat.
Meja pelayanan kecamatan pada dasarnya merupakan salah satu wajah pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap dokumen yang masuk membutuhkan kepastian mengenai status, proses, persyaratan, serta waktu penyelesaiannya. Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tombariri masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status dokumen, proses administrasi, dan alasan belum memberikan tanggapan kepada media. Klarifikasi tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat, melainkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan mekanisme pemerintahan yang terbuka serta akuntabel.
(Arel M)




Social Header