Breaking News

Laporan Mengguncang Dunia Pendidikan Minahasa: Guru PPPK Diadukan, Pemkab Didesak Bertindak Tegas



BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA — Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Inpres Waleure, Langowan, Kabupaten Minahasa, mencuat ke publik. Guru berinisial R.S. dilaporkan Fonny Elisabeth Raranta (FR) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Dalam laporan tertanggal 31 Agustus 2026, FR menduga R.S. memiliki hubungan dengan suaminya yang disebut berdampak serius terhadap keutuhan rumah tangganya.


FR mengaku mengalami kerugian secara moril akibat persoalan tersebut. Ia meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, maupun ketentuan yang berlaku bagi tenaga pendidik. “Apabila dugaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, saya memohon agar Dinas Pendidikan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar FR.

FR juga mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak mengabaikan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti yang dimilikinya untuk mendukung proses pemeriksaan. Selain itu, FR menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polres Minahasa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saat ini proses telah memasuki tahap mediasi. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut dan telah memeriksa terlapor. Saat ini sudah pada tahap mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor,” kata Palilingan.

Palilingan menegaskan bahwa Dinas Pendidikan akan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan. “Bilamana dalam hasil pemeriksaan benar kejadian sebagaimana laporan tersebut, kami tidak akan segan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kasus ini kini menempatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa pada sorotan publik untuk memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional dan transparan. Hingga proses pemeriksaan selesai, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor. 

(Ril)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG