BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH).
Program tersebut diarahkan bagi masyarakat yang membutuhkan peningkatan kualitas hunian, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan untuk memperbaiki kondisi rumah secara mandiri.
Kepala Dinas Perkim Minahasa mengatakan, penerima program tidak ditentukan hanya berdasarkan usulan, tetapi harus melalui proses verifikasi di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi rumah yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria sebagai rumah tidak layak huni.
Menurut dia, usulan umumnya berasal dari masyarakat melalui pemerintah desa atau kelurahan. Pemerintah setempat dinilai lebih mengetahui kondisi sosial dan tempat tinggal warga yang membutuhkan bantuan.
Usulan tersebut kemudian dapat disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) maupun masa reses anggota DPRD. Setelah itu, petugas melakukan peninjauan langsung untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan informasi yang disampaikan dalam usulan.
“Setiap usulan tetap harus diverifikasi. Kami perlu memastikan kondisi rumah sesuai dengan kriteria sebelum program perbaikan dilaksanakan,” ujarnya.
Namun, keterbatasan anggaran membuat cakupan program belum dapat menjangkau seluruh rumah yang membutuhkan. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa mengalokasikan program bedah RTLH untuk 10 unit rumah.
Jumlah tersebut masih terbatas dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Minahasa. Karena itu, penentuan penerima bantuan dilakukan secara selektif berdasarkan hasil verifikasi dan skala prioritas.
Untuk persyaratan administrasi, calon penerima perlu menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Salah satu dokumen yang dapat digunakan adalah surat keterangan dari hukum tua atau pemerintah kelurahan.
Selain itu, surat ukur tanah dapat menjadi dokumen pendukung. Meski demikian, kepemilikan sertifikat tanah dinilai lebih baik untuk memperkuat aspek legalitas kepemilikan.
Program bedah rumah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat sekaligus mendorong terciptanya hunian yang lebih aman, sehat, dan layak.
(Ril)



Social Header