BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA — Memasuki bulan September 2026, penyaluran Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Minahasa masih menjadi perhatian. Sejumlah kepala desa yang ditemui media mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dana Desa yang mereka nantikan belum juga disalurkan.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Media kemudian mendatangi sejumlah kepala desa di Kabupaten Minahasa untuk meminta penjelasan mengenai kondisi tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, para kepala desa menyampaikan bahwa sampai saat ini mereka masih menunggu proses penyaluran Dana Desa.
PMD: LPJ Tahap Pertama Harus Dilengkapi
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.
Dalam keterangannya kepada media beberapa hari lalu, Kepala Dinas PMD menjelaskan bahwa belum disalurkannya Dana Desa berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban atau LPJ tahap pertama.
Menurut Kepala Dinas PMD, sejumlah kepala desa masih harus melengkapi laporan tahap pertama sebagai bagian dari mekanisme penyaluran Dana Desa.
Dengan demikian, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya Dana Desa, tetapi juga menyangkut kelengkapan administrasi sebagai persyaratan dalam proses pencairan tahap berikutnya.
Kepala Desa Diminta Tidak Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian
Di sisi lain, apabila memang kelengkapan LPJ menjadi persyaratan utama, pemerintah daerah melalui Dinas PMD perlu memberikan pendampingan dan penjelasan yang terang kepada pemerintah desa mengenai dokumen apa saja yang masih harus dilengkapi.
Sebab, keterlambatan penyaluran Dana Desa pada akhirnya dapat berdampak terhadap program pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kegiatan yang telah direncanakan pemerintah desa.
Publik berhak mengetahui secara transparan desa mana yang belum memenuhi persyaratan, dokumen apa yang masih kurang, serta sejauh mana proses penyaluran Dana Desa telah berjalan.
Transparansi Jangan Hanya Dituntut dari Desa
Persoalan ini juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menunjukkan bahwa prinsip keterbukaan informasi berlaku bagi semua pihak.
Jika pemerintah desa diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran melalui LPJ, maka pemerintah daerah juga perlu memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan, persyaratan, proses verifikasi, dan status penyaluran Dana Desa.
Transparansi seperti ini penting agar tidak muncul prasangka di masyarakat maupun di kalangan pemerintah desa.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar, sementara alasan dan perkembangan proses pencairan tidak dijelaskan secara terang.
Media tetap membuka ruang kepada Dinas PMD Kabupaten Minahasa maupun para kepala desa untuk memberikan data, klarifikasi, dan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
(Aril)



Social Header