BuserBhayangkaraTV ||
MINAHASA, Persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan informasi publik.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, terdapat sejumlah PPPK yang menerima penghasilan dengan nominal berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp600 ribu, Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh sejumlah PPPK yang mengaku telah bertahun-tahun mengabdi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa.
Pada 2 September 2026, media mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa untuk meminta penjelasan terkait informasi mengenai besaran penghasilan PPPK tersebut.
Media kemudian bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa dan meminta tanggapan mengenai keluhan serta besaran gaji yang diterima para PPPK.
Dalam keterangannya kepada media, Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan:
“Saya menjadi Kepala Dinas di Perhubungan, gaji mereka memang sudah begitu.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat PPPK yang menurut informasi diterima media memperoleh penghasilan sekitar Rp600 ribu setiap bulan.
PPPK: “Kami Sudah Bertahun-Tahun Mengabdi”
Sejumlah PPPK yang ditemui media mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kondisi penghasilan yang diterima.
Mereka menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun telah memberikan pelayanan dan mengabdikan diri di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa, namun penghasilan yang diterima dinilai belum sesuai dengan harapan.
“Kami sudah bertahun-tahun mengabdi di kantor Dinas Perhubungan. Kami menerima gaji sekitar Rp600 ribu setiap bulan. Menurut kami, kondisi ini sangat memprihatinkan dan tidak wajar,” ujar salah satu PPPK yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Para PPPK berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat memberikan perhatian terhadap kondisi kesejahteraan mereka, khususnya menyangkut dasar penetapan besaran penghasilan yang mereka terima.
Mereka juga mempertanyakan apakah terdapat perbedaan komponen pembayaran antara PPPK yang menerima sekitar Rp600 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2,5 juta, serta apa dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang digunakan.
Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama informasi mengenai kebijakan pemerintah daerah, penganggaran, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan belanja pegawai.
Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar penetapan penghasilan, komponen pembayaran, sumber anggaran, serta mekanisme pembayaran kepada PPPK sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat maupun para PPPK.
Perlu Penjelasan Resmi
Media juga memandang perlu adanya penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Minahasa mengenai perbedaan nominal penghasilan tersebut.
Apakah angka Rp600 ribu, Rp1,5 juta dan Rp2,5 juta tersebut merupakan gaji, honorarium, tunjangan, atau komponen pembayaran lainnya, perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, para PPPK yang mengaku telah lama mengabdi berharap adanya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan Kepala Dinas Perhubungan bahwa besaran penghasilan PPPK “memang sudah begitu” masih memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum, komponen pembayaran, serta kebijakan anggaran yang mendasarinya.
Media tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah, BKPSDM, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan data resmi mengenai persoalan tersebut.
(Aril)



Social Header