Breaking News

APRI Boltim Soroti Kepastian Hukum Tambang Rakyat: Jangan Hanya Kedepankan Penindakan, Buka Ruang Legal



BuserBhayangkaraTV ||
BOLTIM, SULAWESI UTARA — Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hendra Abarang, mengkritik kebijakan pemerintah dalam penataan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara. Ia menilai, penertiban melalui aparat penegak hukum (APH) perlu berjalan beriringan dengan penyediaan kepastian hukum dan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat.


Hendra mengatakan, kewenangan dan tata kelola pertambangan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban terhadap kegiatan yang belum memiliki legalitas, tetapi juga perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi, ruang, dan mekanisme yang jelas untuk memenuhi ketentuan hukum. “Kewenangan pertambangan itu ada di Pemprov Sulut sesuai juklak dan juknis Kementerian ESDM. Jadi, jangan hanya bertumpu pada APH untuk menertibkan. Tugas negara bukan hanya melarang, tetapi menyediakan kepastian agar rakyat bisa patuh,” ujar Hendra.

Ia menyebutkan, APRI masih menunggu kejelasan mengenai sejumlah aspek regulasi yang berkaitan dengan pertambangan rakyat. Di antaranya, penjelasan mengenai ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 35 serta regulasi teknis Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk kepastian mengenai peta kawasan usulan 25 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Boltim yang menurut APRI telah ditetapkan. Bagi masyarakat penambang, kejelasan tersebut dinilai penting agar aktivitas ekonomi mereka dapat diarahkan ke jalur yang memiliki dasar hukum.

Dalam penjelasan yang disampaikan pihak APRI dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 70, wilayah pertambangan antara lain mencakup Wilayah Pencadangan Negara (WPN), WPR, dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). WPN merupakan wilayah pencadangan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penambangan, sedangkan kegiatan pertambangan di WPR berkaitan dengan kewajiban memiliki IPR. Sementara itu, menurut penjelasan tersebut, apabila pada wilayah tertentu diketahui terdapat potensi hasil pertambangan, pemerintah memiliki mekanisme untuk mengusulkan penetapan wilayah pertambangan atau pemberian izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendra menilai persoalan utama yang dihadapi masyarakat bukan semata-mata keinginan untuk melakukan kegiatan pertambangan, melainkan kebutuhan terhadap kepastian mengenai wilayah dan mekanisme legal yang dapat ditempuh. “Logikanya sederhana, jika negara mewajibkan rakyat taat regulasi, maka negara wajib menyediakan ruang dan mekanisme legalnya. Jangan sampai rakyat terus dihadapkan pada larangan, sementara akses legalnya belum dibuka. Ini memperlebar jarak antara kebijakan dan realitas ekonomi rakyat,” katanya. Ia menegaskan, APRI telah menyampaikan persoalan tersebut secara resmi dalam rapat bersama Komisi XII (12)

Di sisi lain, penataan pertambangan rakyat tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar. Karena itu, APRI mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan penjelasan terbuka mengenai status WPR, peta kawasan, persyaratan IPR, serta tahapan yang harus ditempuh masyarakat. Dengan kepastian tersebut, masyarakat penambang memiliki jalur yang jelas untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara legal, sementara pemerintah tetap dapat melakukan pengawasan dan penegakan aturan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

(Aril Tim#)
© Copyright 2022 - BUSER BHAYANGKARA TV LAMPUNG